Operasi keamanan disusun untuk bisnis Anda.
Pelaksanaan pengamanan meliputi pengamanan fisik, non fisik, dan pola operasional di lapangan.
Pengamanan fisik
Pengamanan fisik ditujukan kepada pencegahan dengan menggunakan alat dan tindakan fisik terhadap gangguan, ancaman, hambatan yang ditimbulkan oleh alam, manusia, hewan, teknis, dan lain-lain.
Pengamanan non fisik
Pengamanan non fisik adalah segala usaha kegiatan untuk mengamankan instansi, industri, dan sebagainya terhadap ancaman, gangguan yang menyangkut kebijaksanaan perusahaan.
Sifat & cara pengamanan
- Pencegahan — Melindungi suatu obyek terhadap gangguan berupa larangan, pembatasan, dan dilakukan secara preventif aktif, persuasif maupun paksaan.
- Penanggulangan — Tindakan yang diambil bilamana pengamanan pencegahan tidak berhasil; satpam menyelesaikannya sesuai prosedur pengamanan dan hukum yang berlaku.
- Langsung — Bentuk pengamanan dengan segala tindakan dan usaha secara langsung pada obyek dengan menempatkan personil jaga di pos-pos tertentu maupun patroli secara rutin.
- Tidak langsung — Bentuk pengamanan dengan segala tindakan dan usaha melalui monitor, penyelidikan, dan intelijen.
Obyek — personil
- Personil perusahaan, pengelola / penghuni (untuk apartemen)
- Pemilik pertokoan / karyawan
- Personil tamu / pengunjung
Obyek — material / gedung
- Kendaraan-kendaraan milik perusahaan
- Kendaraan pengunjung / tamu
- Aset-aset perusahaan yang berada di lingkup kerja
Jenis tindakan
- Penanganan masalah yang timbul di lapangan dengan pendekatan orang ke orang
- Negosiasi dengan pimpinan massa / organisasi yang timbul
- Pendekatan secara kekeluargaan terhadap masyarakat sekitar lokasi
Preventif — Kegiatan operasional security bersifat preventif dalam rangka memberikan upaya pengamanan, pelayanan, dan perlindungan serta memelihara keselamatan orang / benda di lingkungan kerja.
Represif — Kegiatan represif untuk menangkap, memborgol, mengikat, dan membuat berita acara dan laporan kejadian untuk pelaksanaan tertib hukum di lingkungan kerja.
Kuratif — Kegiatan kuratif apabila menemukan tindak kejahatan pengrusakan; tindakan untuk pertanggungjawaban dan pengganti kerugian di lingkungan kerja.